Kesalahpahaman Dunia terhadap Hukum Islam: Antara Hikmah dan Citra Kekerasan
Banyak orang di luar Islam menilai hukum Islam sebagai hukum yang keras dan tidak manusiawi. Mereka membaca ayat tentang potong tangan, mendengar tentang rajam, atau cambuk, lalu berhenti di permukaan tanpa memahami konteks, syarat, dan tujuan syariat itu sendiri. Padahal hukum Islam tidak lahir dari dorongan untuk menyakiti, melainkan dari kasih sayang dan hikmah Ilahi yang mendalam.
Kata “hukum” dalam bahasa Arab berasal dari akar kata yang sama dengan “hikmah”. Artinya, setiap hukum dalam Islam sejatinya berakar dari kebijaksanaan. Hukum-hukum itu ditetapkan bukan untuk menghancurkan manusia, tetapi untuk menjaga manusia dari kerusakan. Ia bukan cambuk yang menebas, melainkan pagar yang mencegah manusia dari jatuh ke jurang dosa dan kehancuran sosial.
Hukum Islam memang memiliki ketegasan, namun ketegasan itu selalu diiringi oleh syarat yang amat ketat, oleh kasih sayang, dan oleh peluang untuk bertobat. Rasulullah saw. tidak pernah tergesa-gesa menegakkan hukum kepada seseorang yang bersalah. Dalam banyak riwayat, beliau bahkan menolak segera menjatuhkan hukuman kepada orang yang datang mengaku berbuat dosa, seolah-olah pengakuan dan kesadarannya sudah cukup untuk menunjukkan bahwa hatinya telah kembali kepada Allah. Ketika seseorang bersikeras ingin menebus dosanya dengan hukuman, barulah Rasulullah menegakkannya – bukan sebagai bentuk kekerasan, tetapi sebagai bentuk penyucian.
Hukum potong tangan bagi pencuri sering dianggap sebagai simbol kekerasan Islam. Padahal, para ulama menjelaskan bahwa hukuman itu hanya berlaku bila terpenuhi syarat yang sangat ketat. Imam al-Qurthubi menyebutkan bahwa pencurian itu baru bisa dihukum potong tangan jika memenuhi kriteria berikut:
- Barang yang dicuri mencapai nilai nisab, yaitu minimal seperempat dinar emas.
- Barang tersebut diambil dari tempat yang aman (hirz), bukan di tempat umum atau terbuka.
- Pencurian dilakukan dengan niat mencuri, bukan karena lapar, miskin, atau dalam keadaan darurat.
- Terdapat bukti kuat berupa pengakuan sukarela atau kesaksian dua orang saksi yang adil.
- Tidak ada sedikit pun keraguan (syubhat) dalam perkara tersebut.
Rasulullah saw. bersabda:
“Hindarilah hukuman hudud terhadap kaum Muslimin semampu kalian. Jika ada jalan keluar, maka lepaskanlah mereka. Sesungguhnya seorang imam lebih baik salah dalam memaafkan daripada salah dalam menghukum.” (HR. at-Tirmidzi).
Dalam catatan sejarah, sepanjang masa Rasulullah saw. hanya terdapat enam orang yang pernah dijatuhi hukuman potong tangan. Jumlah yang sangat sedikit ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum tersebut bukanlah tujuan utama, melainkan jalan terakhir setelah segala bentuk nasihat, pendidikan, dan peringatan tidak lagi bermanfaat. Hukum ini lebih berfungsi sebagai peringatan keras bagi masyarakat agar menjauhi pencurian dan menjaga hak orang lain.
Demikian pula dengan hukum rajam dan cambuk. Rajam bagi pezina muhsan (yang sudah menikah) dan cambuk bagi yang belum menikah bukanlah bentuk kebengisan, melainkan penjagaan terhadap kehormatan masyarakat. Dalam Al-Qur’an disebutkan:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera.” (QS. an-Nur: 2).
Namun pelaksanaan hukuman ini dipagari oleh syarat yang sangat berat. Diperlukan empat orang saksi yang adil dan melihat langsung perbuatan zina dengan mata kepala sendiri. Bila kesaksian mereka tidak sempurna, justru mereka akan dihukum karena menuduh tanpa bukti, sebagaimana firman Allah:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik berzina dan tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya.” (QS. an-Nur: 4).
Para ulama menjelaskan bahwa syarat empat saksi ini bukan untuk membuka aib manusia, melainkan untuk menutupnya. Artinya, Islam tidak ingin menghukum dengan mudah. Hukum hanya ditegakkan bila kejahatan itu benar-benar nyata, terbukti, dan tidak mungkin disangkal.
Rasulullah saw. juga memberikan batasan agar pelaksanaan hukuman tidak menjadi bentuk penyiksaan. Beliau bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kalian mencambuk, maka janganlah ia memukul wajah, dan jangan melampaui kulit.” (HR. Muslim).
Imam Malik dan Imam Syafi’i menjelaskan bahwa cambuk dalam hudud dilakukan tanpa kemarahan, tidak dengan kekuatan penuh, dan tidak boleh melukai tubuh. Tujuannya bukan menyakiti fisik, melainkan menggugah kesadaran moral agar pelaku kembali sadar dan berhenti dari maksiat.
Jika dipahami dengan benar, hukum Islam sejatinya adalah rahmat yang menegakkan keadilan. Ia menuntun manusia untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, bukan untuk menghancurkan mereka. Setiap hukum dalam Islam memiliki ruh kasih sayang: Allah ingin hamba-Nya jera, sadar, lalu kembali ke jalan-Nya dengan hati yang bersih. Rasulullah bersabda: “Hudud adalah penebus dosa bagi pelakunya.” (HR. al-Baihaqi).
Dengan demikian, tujuan utama dari hukum bukanlah hukuman itu sendiri, melainkan perubahan jiwa. Hukum adalah jalan menuju hikmah, dan hikmah adalah jalan menuju rahmat. Di balik setiap hukuman yang tampak keras, sesungguhnya ada cinta Allah yang sedang mendidik manusia agar tidak lagi tersesat.
Sumber: Kajian Prof. M. Quraish Shihab
Komentar
Posting Komentar