Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2026

Ketika Narasi Pribadi Menjadi Rujukan Publik

Pernikahan pada usia 19 tahun secara hukum negara adalah sah, dan dalam perspektif syariat Islam pun tidak termasuk sesuatu yang tercela selama terpenuhi syarat dan rukunnya. Bahkan, ketika Allah mempertemukan seseorang dengan jodohnya di usia yang relatif muda, hal tersebut patut disyukuri sebagai bagian dari karunia dan ketetapan-Nya. Namun, diskusi menjadi berbeda ketika pernikahan tidak lagi ditempatkan sebagai keputusan personal, melainkan dibingkai sebagai legitimasi untuk menghentikan proses pendidikan, lalu dipromosikan kepada publik—terutama di media sosial—dengan narasi keagamaan. Pada titik ini, persoalan bukan lagi tentang usia pernikahan, tetapi tentang tanggung jawab intelektual dan sosial dalam menyampaikan pesan agama. Dalam Islam, pernikahan tidak pernah dimaksudkan sebagai akhir dari proses belajar. Justru sebaliknya, pernikahan adalah fase baru yang menuntut kedewasaan berpikir, perluasan tanggung jawab, dan kemampuan mengambil keputusan secara lebih matang. Stat...