Mengapa Imam al-Ghazali Menolak Kausalitas?

Banyak orang mengenal Imam Abu Hamid al-Ghazali sebagai tokoh besar dalam dunia tasawuf dan teologi. Salah satu pandangan beliau yang paling kontroversial adalah penolakannya terhadap kausalitas — gagasan bahwa segala sesuatu di alam terjadi karena hubungan sebab-akibat yang niscaya.


Biasanya, orang hanya mengutip contoh sederhana dari Tahafut al-Falasifah: “Api tidak dengan sendirinya membakar kapas.” Lalu dikira bahwa al-Ghazali sekadar menolak hukum alam. Padahal, pandangan beliau jauh lebih dalam.


Dalam filsafat peripatetik (Aristotelian dan kemudian Ibn Sina), alam dipahami berjalan dengan hukum sebab-akibat yang niscaya. Bila ada sebab, pasti lahir akibatnya, tanpa campur tangan terus-menerus dari Tuhan. Konsekuensinya, Allah hanya menjadi penggerak pertama yang menyalakan mesin alam. Setelah itu, alam dianggap berjalan otomatis, sebagaimana jam bergerak setelah dibuat oleh tukang jam.


Bagi al-Ghazali, ini berbahaya. Jika diterima mentah-mentah, maka seolah-olah alam punya kemandirian, dan Allah tidak lagi hadir dalam setiap kejadian.


Al-Ghazali menegaskan: tidak ada sebab yang niscaya di alam. Api tidak membakar karena dirinya, melainkan karena Allah yang menciptakan terbakar pada kapas setiap saat. Kalau Allah menghendaki, api bisa disentuhkan ke sesuatu tanpa membakar sama sekali.


Dengan demikian, yang kita sebut hukum alam sebenarnya hanyalah kebiasaan yang Allah tetapkan berulang-ulang, bukan sesuatu yang berlaku secara independen.


Menariknya, penemuan modern justru menguatkan pandangan ini. Fisika kontemporer menjelaskan bahwa api tidak secara otomatis membakar semua benda. Proses terbakar memerlukan reaksi kimia tertentu: ada oksigen, ada bahan bakar, ada suhu yang cukup. Jika salah satu unsur tidak ada, api tidak akan membakar. Kapas, misalnya, bisa tidak terbakar jika berada dalam ruang hampa oksigen, atau jika diberi lapisan bahan kimia tertentu. Bahkan dalam laboratorium, ilmuwan bisa menaruh tangan ke dalam api sebentar tanpa terbakar, asalkan kelembapan kulit cukup tinggi atau ada zat pelindung.


Fakta ini membuktikan bahwa api tidak memiliki daya mutlak, melainkan bergantung pada syarat-syarat yang Allah ciptakan. Pandangan al-Ghazali, yang dulu dianggap “anti-logika”, kini terbukti sesuai dengan ilmu pengetahuan: api bukan sebab niscaya, melainkan hanya bekerja sesuai hukum yang Allah tetapkan.


Lalu bagaimana dengan ayat-ayat yang menyebutkan sunnatullah tidak akan berubah? Bukankah itu berarti hukum alam bersifat tetap?


Sunnatullah memang berarti hukum atau pola Allah dalam mengatur alam. Api membakar, air mengalir, besi tenggelam — ini sunnatullah dalam arti kebiasaan. Tapi ada lapisan yang lebih tinggi: sunnatullah juga berarti bahwa Allah berkuasa membuat pengecualian demi hikmah tertentu.


Contoh paling jelas adalah kisah Nabi Ibrahim. Ketika ia dilemparkan ke dalam api, Allah berfirman:


“Wahai api, jadilah engkau dingin dan keselamatan bagi Ibrahim.” (QS. al-Anbiya’: 69)


Di sini, sunnatullah level kebiasaan (api membakar) ditangguhkan oleh sunnatullah level ketetapan mutlak (Allah bebas mengatur hukum-Nya sesuai kehendak-Nya).


Penolakan al-Ghazali terhadap kausalitas bukanlah sikap anti-sains, melainkan cara menjaga kemurnian tauhid: bahwa alam tidak memiliki daya hakiki yang terlepas dari Allah. Apa yang kita sebut hukum alam hanyalah kebiasaan ciptaan Allah, dan Allah setiap saat hadir dalam setiap kejadian.


Karena itu, mukjizat seperti api yang tidak membakar Ibrahim bukanlah pelanggaran sunnatullah, tetapi justru bagian dari sunnatullah itu sendiri — tanda bahwa Allah adalah penguasa mutlak atas alam, dan tidak ada hukum yang mengikat-Nya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Benarkah manusia ditanya 77 kali sebelum diturunkan ke dunia? Menimbang ulang sumber pengetahuan dan kebenaran gaib dalam Islam

Ketika Narasi Pribadi Menjadi Rujukan Publik

Hikmah Hadist Shaqq Al Sadr